*) Investor dapat setiap saat menarik dana yang
diinvestasikannya, dan pihak Dana Syariah memberikan jaminan bahwa dana akan
ditransfer ke renening investor yang terdaftar pada Dana Syariah Insya Allah
maksimum dalam tiga hari kerja tanpa harus menunggu adanya investor pengganti.
Investor yang menarik dananya sebelum jatuh tempo akan kehilangan hak untuk
mendapatkan imbal hasil pada periode berjalan dan seterusnya, disamping itu
investor tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan imbal hasil pada
periode yang akan datang dan kehilangan hak untuk mendapatkan sisa imbal hasil
yang belum di distribusikan dari periode sebelumya.
Simulasi Bagi hasil dengan
investasi Rp. 10jt (Pembagian
imbal hasil dilakukan 1x/bulan selama tenor kontrak dan 1x pembagian hasil
akhir, Catatan: Pembayaran Imbal hasil pertama, adalah
35 hari setelah selesainya penggalangan Dana dan dana telah di serahkan ke
Pemilik Proyek)