*) Investor dapat setiap saat menarik
dana yang diinvestasikannya, dan pihak Dana Syariah memberikan jaminan bahwa
dana akan ditransfer ke renening investor yang terdaftar pada Dana Syariah
Insya Allah maksimum dalam tiga hari kerja tanpa harus menunggu adanya investor
pengganti. Investor yang menarik dananya sebelum jatuh tempo akan kehilangan
hak untuk mendapatkan imbal hasil pada periode berjalan dan seterusnya,
disamping itu investor tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan imbal
hasil pada periode yang akan datang dan kehilangan hak untuk mendapatkan sisa imbal
hasil yang belum di distribusikan dari periode sebelumya.
Simulasi Bagi hasil dengan
investasi Rp. 10jt (Pembagian
imbal hasil dilakukan 1x/bulan selama tenor kontrak dan 1x pembagian hasil
akhir, Catatan: Pembayaran Imbal hasil pertama, adalah
35 hari setelah selesainya penggalangan Dana dan dana telah di serahkan ke
Pemilik Proyek)